Cagar Budaya

Informasi
Bangunan Cagar Budaya

Gedung Taman Budaya

Jl Genteng Kali 85, Genteng, Genteng
Bangunan Cagar Budaya

     Taman Budaya atau yang lebih dikenal masyarakat Surabaya dengan sebutan Gedung Cak Durasim, dulunya merupakan gedung Kadipaten Soerabaia. Pada awal tahun 1709, Kadipaten Soerabaia hanya dikuasai oleh Kyai Adiati Jangrono II, yang dibunuh akhir tahun itu di Kartosura. Dalam upaya memecah kekuasaan di Surabaya, penjajah Belanda kemudian membubarkan Kadipaten Soerabaia dan membaginya menjadi dua bupati, yaitu Kasepuhan dan Kanoman di Jalan Gentengkali 85. Hingga kini, lokasi tersebut masih dikenal sebagai Kadipaten.

     Bangunan asli yang ditetapkan menjadi cagar budaya dan masih bertahan hingga sekarang adalah pendopo dan gedung perkantoran di sebelah selatan pendopo. Meskipun demikian, cagar budaya ini sebetulnya juga termasuk ruang kerja Kepala UPT, ruang bagian keuangan di sebelahnya, dan sebuah ruangan di sebelah selatannya lagi yang dipergunakan sebagai sekretariat Lembaga Javanologi Surabaya.

     Gedung yang dibangun pada tahun 1881 ini bangunan utamanya terdiri atas pendopo depan dan kantor. Bangunan utama ini belum mengalami pemugaran sehingga kondisinya masih asli seperti dulu, hanya ada pembaruan cat. Bangunan Taman Budaya saat ini banyak difungsikan sebagai gedung kesenian. Adapun tambahan bangunan baru disekitarnya adalah bangunan Gedung Cak Durasim yang dibangun sekitar tahun 1972.

     Berdasarkan surat Gubernur Jawa Timur No. Sek/41/1171 tanggal 13 Oktober 1973 tentang penyerahan persil beserta gedung komplek dan Kabupaten, maka sebagai tindak lanjutnya pada tanggal 19 Januari 1975 dilaksanakan serah-terima bangunan gedung dan perumahan tersebut dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Surabaya kepada Kepala Perwakilan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jawa Timur di Surabaya. Selanjutnya dipergunakan untuk wadah pengembangan Seni dan Budaya, dengan melalui anggaran APBN dan APBD tahun 1974—1975. Sejak saat itu kemudian dibangun Teater Terbuka dan Gedung Pertunjukan yang kemudian diberi nama Gedung Cak Durasim.

     Secara kelembagaan, pada tanggal 20 Mei 1978 lahirlah Taman Budaya Jawa Timur yang diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Dr. DaoedJoesoef. Sebagaimana 25 Taman Budaya di seluruh Indonesia, Tugas Taman Budaya ialah melakukan peningkatan dan pengembangan kesenian, menyelenggarakan penyajian kesenian, melaksanakan pendokumentasian, dan penginformasian seni budaya.