Cagar Budaya

Informasi
Bangunan Cagar Budaya

Kantor Pcnu Kota Surabaya

jalan bubutan VI/2, Alun-alun Contong, Bubutan
Bangunan Cagar Budaya

Kantor PCNU merupakan sentral pergerakan Islam dan NU, dahulu bangunan ini bernama Hoofdbestuur Nahdlatoel Oelama (kantor pengurus besar). Pada masa revolusi, gedung ini menjadi tempat dicetuskannya Fatwa Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh KH. Hasyim Asy’ari, resolusi tersebut berisi keputusan yang mewajibkan setiap muslim terutama Laki-laki yang tinggal di radius 94 km untuk bertempur dan menegakkan Negara kesatuan republik Indonesia sesuai dengan hukum Islam. Dengan dikeluarkannya Fatwa tersebut dapat mendorong semangat para pejuang khususnya di Surabaya dan Jawa Timur pada umumnya.