Cagar Budaya

Informasi
Bangunan Cagar Budaya

Pt Pabrik Gula Rajawali

Jl. Undaan Kulon No.57-59, Peneleh, Genteng
Bangunan Cagar Budaya

Gedung PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang kini ditempati kantor Pabrik Gula Rajawali 1 di Jalan Undaan Kulon nomor 57-59 Peneleh, diawali dari pertengahan abad XIX. Tepatnya pada 1 Maret 1863, Oei Tjien Sien mendirikan perusahaan perdagangan hasil bumi dengan nama NV Handel My Kian Gwan di Semarang.

Pada perkembangannya, NV Handel My Kian Gwan kemudian menjadi induk usaha yang membawahi sejumlah usaha meliputi perdagangan, industri gula, perkebunan karet, industri farmasi, jasa keuangan, properti dan lain-lain. Dari dulu telah menjadi tempat kantor pabrik gula di Jawa Timur pada zaman kolonial. Sampai saat ini, gedung ini masih digunakan oleh PT Pabrik Gula Rajawali I yang merupakan anak perusahaan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) sebagai kantor pusat. Tahun 1885 merupakan awal baru bagi NV Handel My Kian Gwan. Putra Oei Tjien Sien, Oei Tiong Ham melanjutkan kepemimpinan ayahnya yang kemudian perusahaan tersebut diubah namanya menjadi Oei Tiong Ham Concern (OTHC),  sebuah perusahaan konglomerasi bisnis pertama di Nusantara.

Sejak saat itu, OTHC menjalankan bisnis hingga tahun 1961 ketika pemerintah Republik Indonesia mengambil alih perusahaan induk tersebut. Di tahun yang sama, OTHC dinasionalisasi oleh pemerintah Indonesia. Berdasarkan keputusan Pengadilan Ekonomi Semarang No. 32 Tahun 1961, tertanggal 10 juli 1961 dan untuk selanjutnya operasional perusahaan tetap berjalan dibawah pengawasan Menteri atau Jaksa Agung.

Setelah melakukan nasionalisasi OTHC, pemerintah Indonesia mengelola seluruh aset perusahaan. Sebagian aset perusahaan dimasukkan sebagai penyertaan modal untuk mendirikan PT Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional (PPEN) Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) pada 12 Oktober 1964. 

PT PG Rajawali I didirikan pada tahun 1996 melalui akta notaris nomor 93 tanggal 28 Agustus 1996 yang dibuat dihadapan Notaris Achmad Abid, S.H., CN, pengganti Notaris Sutjipto di Jakarta berdasarkan Surat Penetapan Keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 16 (enam belas) Juli 1996 dengan nomor keputusan 179/Pdt.P/Not/96/PN.Jkt.Se dan Akta Perubahan tersebut telah disetujui dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C2-9513.HT.01.04.TH.96. tanggal 15 Oktober 1996.

PT PG Rajawali I merupakan penggabungan atau merger Company PT Pabrik Gula Rejo Agung ke dalam PT Pabrik Gula Krebet Baru dengan Baru pada tanggal 28 Agustus 1996 melalui perjanjian penggabungan usaha yang tertuang dalam Akta no. 92 tanggal 28 Agustus 1996 yang dibuat di hadapan Notaris Achmad Abid, S.H., CN, pengganti Notaris Sutjipto di Jakarta berdasarkan Surat Penetapan Keterangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 16 (enam belas) Juli 1996 dengan nomor keputusan 179/Pdt.P/Not/96/PN.Jkt.Sel.

PT PG Rajawali I memiliki visi untuk menjadi industri berbasis tebu yang unggul dalam persaingan global terus meningkatkan kinerja terbaik melalui pencapaian produktivitas dan efektivitas, berorientasi kualitas produk, pelayanan pelanggan prima serta memiliki komitmen tinggi terhadap kelestarian lingkungan. 

Berdasarkan penuturan narasumber bahwa Gedung PT Rajawali sebelumnya digunakan oleh Rumah Sakit Katolik Saint Vincentius Paulo (dikenal juga dengan nama RKZ Surabaya yang kini berlokasi di Jl. Diponegoro No.51 Surabaya), kemudian berganti manajemen menjadi Rumah Sakit Lissin sekitar tahun 1900 kemudian rumah sakitnya tutup dan menjadi bangunan kosong. Setelah itu digunakan sebagai tempat membungkus permen di masa pemerintahan Belanda. Setelah itu di ambil ahli oleh perusahaan gula Belanda.

Dibagian bilik berupa relief yang ada disetiap sudut terdapat patung bunda maria, sekarang patung itu dibongkar. Di area gedung Rajawali di bagian depan terdapat mess dokter. Peninggalan benda yang masih ada dan asli dari Belanda adalah lonceng dan lemari penyimpanan berkas ataupun uang dari besi. Pihak PT Rajawali tidak merubah bangunan, adapun penambahan ruang terbuat dari sekat tripek/bangunan semi permanen.

-