-
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kesekretariatan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
-
pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang sekretariat;
-
pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang sekretariat;
-
pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
-
pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
-
pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan perundang–undangan dan penanganan masalah hukum;
-
pelaksanaan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan berbasis gender dan risiko;
-
pelaksanaan koordinasi penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
-
pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
-
pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
-
pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
-
pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler;
-
pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
-
pelaksanaan pengelolaan keuangan;
-
pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
-
pelaksanaan koordinasi pelaporan indikator kinerja perangkat daerah;
-
pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Sekretariat;
-
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Sekretariat yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
-
pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
-
Sekretariat dalam melaksanakan tugas dan fungsi umum dan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibantu oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub Koordinator.
Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:
-
menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Sub Bagian Keuangan;
-
menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Sub Bagian Keuangan;
-
menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
-
melaksanakan koordinasi penyusunan anggaran/perubahan anggaran;
-
melaksanakan pengendalian pembayaran/penerimaan;
-
menyusun laporan keuangan;
-
melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Sub Bagian Keuangan;
-
menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
-
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.