Menurut Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2021, uraian tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya adalah sebagai berikut :
  1. Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi :
    1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    3. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
    4. pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
  1. Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kesekretariatan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang sekretariat;
    2. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang sekretariat;
    3. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
    4. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
    5. pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan perundang–undangan dan penanganan masalah hukum;
    6. pelaksanaan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan berbasis gender dan risiko;
    7. pelaksanaan koordinasi penyelesaian rekomendasi hasil pengawasan;
    8. pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian;
    9. pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
    10. pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
    11. pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokoler;
    12. pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
    13. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
    14. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
    15. pelaksanaan koordinasi pelaporan indikator kinerja perangkat daerah;
    16. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Sekretariat;
    17. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Sekretariat yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
    18. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
  3. Sekretariat dalam melaksanakan tugas dan fungsi umum dan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibantu oleh pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub Koordinator.

Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di Sub Bagian Keuangan;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di Sub Bagian Keuangan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
  4. melaksanakan koordinasi penyusunan anggaran/perubahan anggaran;
  5. melaksanakan pengendalian pembayaran/penerimaan;
  6. menyusun laporan keuangan;
  7. melaksanakan pengawasan dan pengendalian di Sub Bagian Keuangan;
  8. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
  9. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
  1. Bidang Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kebudayaan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kebudayaan mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang kebudayaan;
    2. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang kebudayaan;
    3. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
    4. pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perijinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
    5. pelaksanaan perumusan kebijakan pelestarian cagar budaya dan sejarah;
    6. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya dan sejarah;
    7. pelaksanaan sinkronisasi kebijakan pelestarian cagar budaya dan sejarah;
    8. pelaksanaan pembinaan terhadap pengelolaan cagar budaya;
    9. pelaksanaan penggalian dan pelestarian cagar budaya dan sejarah;
    10. pelaksanaan pengelolaan kearsipan kebudayaan;
    11. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan administrasi perijinan dan/atau non perijinan kesenian;
    12. pelaksanaan perumusan kebijakan pengembangan seni dan budaya;
    13. pelaksanaan dokumentasi dan publikasi seni dan budaya;
    14. pelaksanaan pembinaan seni dan budaya;
    15. pelaksanaan penggalian, pelestarian dan pengembangan seni dan budaya;
    16. pelaksanaan pemberian penghargaan pada pelaku seni dan hak atas kekayaan intelektual;
    17. pelaksanaan peningkatan apresiasi budaya;
    18. pelaksanaan pengelolaan kearsipan seni dan budaya;
    19. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang kebudayaan;
    20. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
    21. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Bidang Kebudayaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibantu pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub Koordinator.
  1. Bidang Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang kepemudaan yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang kepemudaan;
    2. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang kepemudaan;
    3. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
    4. pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perijinan/rekomendasi sesuai bidangnya;
    5. pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang penguatan kepemudaan;
    6. pelaksanaan peningkatan wawasan dan kreativitas pemuda;
    7. pelaksanaan penguatan pemuda melalui pendidikan kesadaran bela negara, peningkatan kualitas iman, taqwa, ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya;
    8. pelaksanaan pencegahan pengaruh destruktif terhadap pemuda terkait bahaya narkotika, psikotropika, zat adiktif, seks bebas, HIV/AIDS, pornografi dan pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia dan penurunan kualitas moral;
    9. pelaksanaan pendampingan peningkatan kesadaran lingkungan dan fasilitasi peningkatan pendidikan kepemudaan dan kepramukaan;
    10. pelaksanaan pembinaan, pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi di bidang kepemudaan;
    11. pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan dan pengembangan prestasi pemuda;
    12. pelaksanaan peningkatan kreativitas, inovasi, kesetiakawanan sosial dan kesukarelawanan pemuda;
    13. pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan kegiatan kepemudaan;
    14. pelaksanaan upaya peningkatan daya saing pemuda di tingkat regional dan internasional;
    15. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pengaderan, pembimbingan, pendampingan dan forum kepemimpinan pemuda;
    16. pelaksanaan kerja sama pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan dan fasilitasi akses permodalan serta pengembangan sentra kewirausahaan pemuda;
    17. pelaksanaan perumusan kriteria dan standarisasi lembaga kepemudaan;
    18. pelaksanaan pembangunan kapasitas dan kompetensi lembaga kepemudaan;
    19. pelaksanaan fasilitasi dan dukungan aktivitas kepemudaan lintas Kecamatan;
    20. pelaksanaan pembangunan pusat pemberdayaan pemuda;
    21. pelaksanaan pengembangan kemitraan dan kewirausahaan;
    22. pelaksanaan peningkatan profesionalisme, kepemimpinan dan kepeloporan;
    23. pelaksanaan pengaturan sistem penganugerahan terhadap pemuda berprestasi;
    24. pelaksanaan pembinaan, pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi di bidang kepemudaan;
    25. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang kepemudaan;
    26. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
    27. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Bidang Kepemudaan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibantu pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub Koordinator.
  1. Bidang Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang olah raga yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Olah Raga mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang olah raga;
    2. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang olah raga;
    3. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
    4. pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perijinan/rekomendasi sesuai Bidangnya;
    5. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dan olah raga rekreasi;
    6. pelaksanaan penyelenggaraan pekan dan kejuaraan olahraga prestasi dan olah raga rekreasi;
    7. pelaksanaan persiapan dan partisipasi dalam kejuaraan olahraga prestasi dan olah raga rekreasi tingkat daerah provinsi dan atau tingkat nasional;
    8. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan olahraga prestasi dan olah raga rekreasi;
    9. pelaksanaan pengembangan IPTEK pada olah raga prestasi dan olahraga rekreasi;
    10. pelaksanaan peningkatan profesionalisme atlit, pelatih, manager dan pembina olah raga prestasi dan olahraga rekreasi;
    11. pelaksanaan pembangunan dan pengembangan industri olah raga prestasi;
    12. pelaksanaan pengaturan sistem penganugerahan, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olah raga prestasi dan olah raga rekreasi;
    13. pelaksanaan pemberdayaan dan pemasyarakatan olah raga prestasi dan olah raga rekreasi serta peningkatan kebugaran jasmani masyarakat;
    14. pelaksanaan pemanfaatan olahraga Tradisional dalam Masyarakat;
    15. pelaksanaan identifikasi kebutuhan dan inventarisasi sarana prasarana olah raga;
    16. pelaksanaan penyusunan perencanaan sarana dan prasarana olah raga;
    17. pelaksanaan pembangunan dan pengawasan prasarana olah raga;
    18. pelaksanaan penyediaan/pengadaan dan distribusi sarana prasarana olah raga;
    19. pelaksanaan penyediaan/ pengadaan sarana prasarana olah raga;
    20. pelaksanaan pemeliharaan prasarana olah raga;
    21. pelaksanaan operasional prasarana olah raga;
    22. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang olah raga;
    23. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
    24. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Bidang Olahraga dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibantu pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub Koordinator.
  1. Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pariwisata yang meliputi menyusun dan melaksanakan rencana program dan petunjuk teknis, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain, melaksanakan pengawasan dan pengendalian, melaksanakan evaluasi dan pelaporan, dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  2. Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pariwisata mempunyai fungsi :
    1. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan petunjuk teknis di bidang pariwisata;
    2. pelaksanaan program kerja dan petunjuk teknis di bidang pariwisata;
    3. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain;
    4. pelaksanaan pemrosesan teknis perizinan/non perijinan/rekomendasi sesuai Bidangnya;
    5. pelaksanaan perumusan dan penetapan kebijakan sektor pariwisata;
    6. pelaksanaan penyusunan pedoman dan penyelenggaraan event promosi pariwisata;
    7. pelaksanaan penyiapan data dan bahan penyelenggaraan pemasaran dan promosi pariwisata melalui media cetak, elektronik dan media lainnya, baik dalam dan luar negeri;
    8. pelaksanaan penyelenggaraan pemasaran dan promosi pariwisata melalui media cetak, elektronik dan media lainnya, baik dalam dan luar negeri;
    9. pelaksanaan penyiapan bahan dan mengikuti/melaksanakan pameran, roadshow di dalam dan luar negeri bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Provinsi dan/atau Pemerintah Pusat;
    10. pelaksanaan penyediaan informasi pariwisata ke pusat pelayanan informasi pariwisata provinsi dan pembentukan pusat pelayanan informasi pariwisata skala kota;
    11. pelaksanaan penyelenggaraan duta wisata;
    12. pelaksanaan pengelolaan kearsipan pariwisata;
    13. pelaksanaan pembinaan, monitoring dan pengawasan industri pariwisata;
    14. pelaksanaan pembinaan mitra usaha industri pariwisata;
    15. pelaksanaan penelitian dan pengembangan destinasi pariwisata;
    16. pelaksanaan peningkatan kualitas dan kuantitas potensi obyek dan daya tarik wisata;
    17. pelaksanaan peningkatan kualitas dan kuantitas sarana pariwisata;
    18. pelaksanaan perwujudan sapta pesona pada destinasi pariwisata;
    19. pelaksanaan pengembangan destinasi pariwisata secara terpadu;
    20. pelaksanaan pengelolaan kawasan strategis pariwisata;
    21. pelaksanaan peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya pariwisata dan ekonomi kreatif;
    22. pelaksanaan pembinaan untuk pengembangan ekonomi kreatif;
    23. pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana pengembangan ekonomi kreatif termasuk co-working space;
    24. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pariwisata;
    25. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja yang tertuang dalam dokumen perencanaan strategis; dan
    26. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Bidang Pariwisata dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibantu pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Sub Koordinator.